Awas Terciduk! Bikin Polisi Tidur Harus Izin Dulu ke Pemerintah

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 11 Februari 2019 | 13:50 WIB

Contoh polisi tidur sesuai standar nasional. (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Polisi tidur memang efektif dalam menjaga perilaku masyarakat dalam bekendara, yakni untuk tidak melajau secara berelebihan.

Namun di sisi lain, justru ada juga warga yang memasang polisi tidur secara berlebihan.

Padahal aturan mengenai pemasangan polisi tidur ini sudah diatur oleh Undang-undang, baik untuk ukuran ideal maupun wewenang pembuatan polisi tidur.

Seperti tertulis pada Pasal 26 ayat (1) UU LLAJ, yang menyebut:

"Tidak ada perizinan untuk masyarakat umum untuk membuat polisi tidur karena kewenangan ada di pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan oleh bada usaha jalan tol)."

(Baca Juga : Otorace: Begini Cara Bikin Grafis Helm Baru Rossi, Kok Bisa Bagus Ya?)

Hal itu disampaikan oleh akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).

Bahkan, untuk pembuatan polisi tidur di lingkungan perumahan atau jalan perumahan harus minta izin ke tingkat Walikota.

Hal ini pun juga dibenarkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto saat dikonfirmasi.