Bukan Pasta Gigi, Operasi ODOL Ini Senjata Dishub Banjarmasin Ciduk Truk Kelebihan Muatan

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 8 Februari 2019 | 18:12 WIB

Ilustrasi truk overload (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Angkutan berat seperti truk yang kelebihan muatan tentu berbahaya buat pengguna jalan lain dan bikin jalanan cepat rusak.

Oleh karena itu Dinas Perhubungan (Dishub) dibantu pihak kepolisian seringkali melakukan tindakan buat sopir truk yang masih sering saja berkeliaran walau sudah kelebihan muatan.

Pihak Dishub Banjarmasin punya Operasi ODOL yang ternyata singkatan dari Over Dimension dan Over Load.

Buktinya sopir mobil angkutan berat yang melintasi di Jalan Lingkar Dalam Selatan pada Jum'at (8/2/2019) pagi dihentikan para petugas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

(Baca Juga : Siap- siap, Larangan Truk Overload di Jalan Tol Sudah Diberlakukan Kemenhub)

Kabid Penindakan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Muhammad Yunus, kepada awak media menjelaskan ada sekitar 23 mobil angkutan berat yang terjarint dalam operasi over dimension dan over load (ODOL).

“Operasi ODOL ini yang pertama kali di tahun 2019 dan minggu depan jika tidak ada aral akan kita gelar kembali,” katanya.

Lebih lanjut Yunus, menjelakan operasi ODOL ini digelar bersama gabungan bersama Polsek Banjarmasin Selatan dan berhasil menjaring 21 pengendara yang tidak memenuhi uji KIR dan 2 sopir yang tidak memiliki SIM.

“Uji KIR sangat penting karena karena untuk keselamatan pengendara atau sopir mobil. KIR yang mati akan berdampak pada keselamatan pengendara. Bagaimana mau selamat di jalan kalau lampu dan remnya tidak berfungsi dengan baik, “ katanya.

(Baca Juga : Jasa Marga Punya Jurus Baru Atasi Truk Overload, Siap-siap Sopir Truk Bakal Tercyduk)

Menurut Yunus, uji KIR seharusnya dilakukan seluruh angkutan berat karena berhubungan langsung dengan keselamatan saat beroperasi. Bagi pemilik angkutan berat yang KIRnya mati untuk segera mengurus KIR.

“Urus KIR itu cepat dan mudah, koq diperpanjang. Kan bahaya di jalan,” katanya.

Yunus memastikan mobil angkutan berat dengan KIR mati akan dikenai sanksi berupa tilang yang diproses melalui pengadilan negeri Banjaramasin. Untuk nilai denda karena kena tilang itu kewenangannya ada di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Aparat Dishub Kota Banjarmasin menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Operasi ODOL Jaring Puluhan Angkutan Berat di Lingkar Dalam Kota Banjarmasin

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Reflek yang mustahil. Baca berita menarik lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #kecelakaan #safetyriding #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #otoseken #otorace #otomotifweekly #motorplus #jip #gridnetwork #goH

Sebuah kiriman dibagikan oleh GridOto (@gridoto) pada