Terancam 6 Tahun Penjara, Pelaku Unboxing Honda Scoopy Dijerat Pasal-pasal Ini

M. Adam Samudra - Jumat, 8 Februari 2019 | 18:05 WIB

Pemotor enggak terima ditilang ngamuk di Tangerang Selatan, Kamis (7/02/2019). (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kemarahan Adi Saputra tak terkendali saat ditilang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, Tangsel, Kamis (7/2/2019).

Pasalnya, dia meluapkan dengan merusak kendaraan roda dua tersebut.

Akibat ulahnya, Polres Tangerang Selatan  telah menjadikan Adi Saputra sebagai tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander mengatakan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana dengan membuat surat palsu atau memalsukan surat kendaraan.

(Baca Juga : Hitung Kerugian Cewek yang Viral Honda Scoopy-nya Dihancurkan Pacar)

Bahkan ia telah menghancurkan barang milik orang lain.

Menurut dia, ancaman tersebut tertuang pada Pasal 263 KUHP pidana atau pasal 372 KUHP pidana atau pasal 378 KUHP pidana Jo Pasal 480 KUHP pidana dan Pasal 233 KUHP pidana atau Pasal 406 KUHP pidana.

"Dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 Tahun Penjara," kata AKP Alexander pada Jumat (8/2/2019).

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan pelanggaran Lalu lintas Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas

"Tidak memiliki SIM dan STNK, bahkan tidak memasang nomor polisi yang sesuai," paparnya.

(Baca Juga : Video Biker Ngamuk Enggak Terima Ditilang, Malah Banting Motornya)

"Ia juga tidak memakai Helm SNI dan membiarkan penumpang tidak gunakan helm sebagaimana mestinya dan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian," ucapnya.