GridOto.com - Adi Saputra (21) mendadak viral karena aksinya membanting dan membredel bodi Honda Scoopy saat ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.
Kini Adi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dengan dugaan tindak penggelapan atau penadah sepeda motor Honda Scoopy yang dirusaknya.
"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Dari penjelasan Fery, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut setelah melakukan transaksi dengan tersangka berinisial D melalui Facebook.
(Baca Juga : Berkaca dari Kasus Perusak Honda Scoopy, Begini Kata Pihak Asuransi)
Honda Scoopy itu diserahkan ke Adi bersama sebuah STNK namun tanpa dilengkapi BPKB dengan mahar Rp 3 juta.
Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
Adi tak hanya diduga melakukan penadahan, namun juga diduga telah melakukan pemalsuan surat kendaraan Honda Scoopy tersebut.
Kemudian Adi juga dianggap telah melakukan perusakan barang bukti yang berupa sepeda motor di hadapan petugas.
(Baca Juga : Hitung Kerugian Cewek yang Viral Honda Scoopy-nya Dihancurkan Pacar)
Atas perbuatannya, Adi telah melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yang total ancaman hukumannya sampai dengan 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara yang Banting Motor Saat Ditilang Jadi Tersangka".