Polisi Ciduk Pengendara yang Ngamuk Saat Ditilang, Motornya Diduga Bermasalah

M. Adam Samudra - Jumat, 8 Februari 2019 | 16:20 WIB

Pemotor enggak terima ditilang ngamuk di Tangerang Selatan, Kamis (7/02/2019). (M. Adam Samudra - )

 

 

GridOto.com - Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap Adi Saputra, pengendara motor yang merusak motornya saat ditilang oleh petugas kepolisian karena melanggar lalu lintas.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander.

"Tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan di tempat tinggal berbayar di RT 01 / 01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan," kata AKP Alexander melalui keteranganya, Jumat (8/2/2019).

Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka dapatkan kendaraan itu dari hasil jual beli pada sekitar pertengahan Desember 2018 melalui Media Sosial Facebook melalui sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp 3 juta.

(Baca Juga : Video Biker Ngamuk Enggak Terima Ditilang, Malah Banting Motornya)

Bahkan kendaraan itu hanya dilengkapi dengan STNK, tercatat dengan Nomor Polisi B 6382 VDL. 

Menurut AKP Alexander, motor yang digunakan tersangka patut dicurigai.


"Patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO)," ucapnya.

Alex mengaku, sebenarnya pemilik asli kendaraan tersebut atas nama Nur Ichsan yang menggadaikan Motor beserta STNK kepada Tersangka D (DPO).

(Baca Juga : Biker Ngamuk Saat Ditilang, ITW : Harusnya Polisi Jangan Diam Saja!)

"Akan tetapi tanpa seijin pemilik kendaran bermotor kemudian dijual melalui media sosial," kata AKP Alexander.

Bahkan lanjut dia, plat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dimana plat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL.

"Plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaski jual beli motor melalui COD medsos yang mana pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut didapatkan tersangka dari teman tersangka Endi," ucapnya.