GridOto.com- Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil menggunakan aplikasi GPS di handphone bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Salah satu alasan yang dikemukakan adalah soal keselamatan berkendara.
Berkendara sambil melihat peranti gadget dianggap bisa membuyarkan konsentrasi pengendara
Keputusan ini mengundang pro-kontra.
(Baca Juga : Ingat, Ini Penggunaan GPS yang Bakal Ditilang Polisi)
Keputusan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan Global Positioning System ( GPS) dinilai sudah tepat.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si. menjelaskan penggunaan GPS sambil berkendara bisa menurunkan konsentrasi pengemudi atau pengendara.
"Bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Namun, larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.
“Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak,” ungkap Irjen. Pol. Drs. Refdi Andri.
Jika harus menggunakan layanan aplikasi tersebut maka masing-masing pengendara mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan.
Tentukan arah GPS sesuai dengan lokasi yang ingin dituju terlebih dahulu.
“Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS," bilangnya.
Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan ditindak, .
Secara aturan sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya,” jelas Jenderal Bintang Dua tersebut.