GridOto.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) ditanggapi Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
"Semua putusan dari Mahkamah Konstitusi tidak serta merta kami langsung lakukan," ujar Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
"Memang putusan MK adalah putusan tertinggi, kita harus menghormati hukum, tetapi secara bijak seluruh stakeholder terkait akan bicara bagimana kita mengimplementasi itu," sambungnya.
(Baca Juga : Ingat, Ini Penggunaan GPS yang Bakal Ditilang Polisi)
Mantan Wakapolda Jawa Timur itu menyebut soal lalu lintas bukan hanya tugas dari pihak kepolisian, melainkan dari Kementerian Perhubungan, Jasa Marga dan lain-lain.
"Faktor keselamatan adalah menjadi faktor utama," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Herman Ruswandi mengatakan, pihaknya akan menilang pengguna GPS di ponsel yang memecah konsentrasi berkendara.
(Baca Juga : Nih Opsi Baru GPS Tracker Buat Mobil dan Motor, Harga Rp 1 Jutaan)
Konsentrasi polisi menilang pelanggar berdasarkan Pasal 106 ayat 1 dan 283 Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling maksimal Rp750 ribu.