GridOto.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghimbau para pengendara untuk mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara.
Salah satunya adalah tidak bermain ponsel saat berkendara baik oleh pengemudi angkutan online maupun pengemudi kendaraan pribadi.
Ia menuturkan bahwa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.
"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain," kata Budi di Jakarta, Minggu (3/2/2019).
"Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah-sah dan kami mendukung itu. Kalau mau menggunakan gadget kendaraannya harus berhenti terlebih dulu," sambungnya.
(Baca Juga : Kemenhub Mengkaji Kemungkinan untuk Membuat Jalur Khusus Motor di Tol)
Kementerian Perhubungan hingga kini masih secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aspek keselamatan berkendara.
Tiga hal yang harus dipatuhi khususnya oleh para pengendara motor adalah menggunakan helm, mengatur kecepatan berkendara, serta tidak menggunakan gadget saat berkendara.
"Kami selalu melakukan sosialisasi, jadi keselamatan itu ada tiga hal sederhana. Pertama pakai helm, kedua mengatur kecepatan, dan ketiga adalah tidak menggunakan gadget," ucapnya.
"Itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," tutupnya.
(Baca Juga : Aturan Motor Lewat Tol, Kemenhub: Pengendara Bisa Oleng)
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 106 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.