Pajero Sport Rutin Servis Tiba-tiba Terbakar, Pemilik Langsung Gugat Mitsubishi

Agilvi Oktora Nurradifan - Sabtu, 2 Februari 2019 | 14:07 WIB

Pemilk Mitsubishi Pajero Sport gugat Mitsubishi atas kasus terbakarnya mobilnya (Agilvi Oktora Nurradifan - )

GridOto.com - Tejadi kasus mobil terbakar tanpa sebab di Sidoajro, Jawa Timur.

Mitsubishi Pajero Sport milik Djoni Tjen terbakar di depan rumahnya, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo.

Djoni menggugat pihak Mitsubishi karena mobilnya terbakar.

Namun sampai sekarang tidak ada tidakan dari Mitsubishi terkait kasus ini.

(Baca Juga : Aneh Tapi Nyata, Motor Bebek Suzuki Nancap di Fender Pajero Sport)

Pria asal Sidoarjo ini meyakinkan, mobilnya terbakar dalam keadaan mesin sedang mati.

"Kebakarannya 2 Oktober 2018, Saat itu saya berencana pergi membeli rumah, ketika sampai mobil saya parkir. Saya dan istri lihat-lihat ke dalam rumah itu," kata Djoni Tjen di kantor Forkadin Jatim, (31/1/2019).

Beberapa saat setelah ditinggal pergi, pemilik mencium bau menyengat.

Namun dirinya tidak mengira bau tersebut dari Pajero Sportnya.

(Baca Juga : Terciduk Pakai Stiker Kamuflase, Inikah Mitsubishi Pajero Sport Baru?)

Karena bau semakin menyengat, dia dikagetkan ternyata bagian depan mobil sudah terbakar.

"Saya pikir bau rumput terbakar, saya panik keluar melihat mobil saya terbakar. Pemilik rumah dan security membantu memadamkan, istri saya telfon PMK," kata dia.

Karena penasaran dengan biang kerok terbakarnya Pajero Sport miliknya, pemilik meminta PT Sun Star Motor Surabaya dealer resmi PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia untuk melalukan investigasi.

"Saya biasa service di Mitsubishi langsung dan berkala. Service terakhir service besar, yang 40 ribu kilometer. Kondisi saat ini di rumah," kata Sandy sembari menunjukan foto mobilnya.

(Baca Juga : Kantor Edy Rahmayadi Dilempari Batu, Toyota Sienta dan Mitsubishi Pajero Sport Jadi Korban)

Sementara itu, Kuasa Hukum Djoni, Nicky menilai pihak PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) dan PT Sun Start Motor Surabaya tidak punya itikad baik melakukan ganti rugi terbakarnya mobil tersebut.

Pihak Djoni sempat mengirimkan somasi pada (19/9/2018).

Lalu pihak Mitsubishi datang memeriksa mobil di rumah Djoni Tjen pada Sabtu (26/1/2019).

"Kami coba somasi dan tidak ada tanggapan. Selang itu ada tanggapan dari pusat dan menginvestigasi di tempat. Hasilnya bahwa ini ada kesalahan yang mengatakan tonggak accu, padahal kondisi kendaraan berhenti dan mesin tidak hidup," papar Nicky.

Pihaknya akan melayangkan gugatan kepada dua pihak tersebut di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Tuntutannya jelas ini gagal produk dan ada tanggung jawab lah. Sampai sekarang belum ada dan kami coba komunikasi. Keinginan pemilik tentunya diganti rugi dan klien bersedia tambah lagi berapa, yang penting unit kembali," pungkas Nicky di kantor Nicky-Baling & Partners, Andika Plaza Floor 3 Room 311 Simpang Dukuh, Surabaya, (31/1/2019).

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pemilik Pajero Sport Gugat Mitsubishi Motor Minta Ganti Mobil Baru.