GridOto.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) beberapa waktu lalu mengusulkan kepada pemerintah agar sepeda motor diperbolehkan untuk melintas di jalan bebas hambatan atau jalan tol.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.
Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.
(Baca Juga : Kemenhub Mengkaji Kemungkinan untuk Membuat Jalur Khusus Motor di Tol)
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan seharusnya Kemenhub bisa menyelesaikan permasalahan transportasi yang sudah ada saja.
"Soal wacana sepeda motor masuk jalan tol, Menhub seharusnya tidak ambil pusing. Enggak usah direken," kata Tulus di Jakarta, Sabtu (2/2/2019).
Tulus mengaku, walau wacana itu dicetuskan oleh Ketua DPR, tapi wacana itu bentuk conflict of interest.
(Baca Juga : Ramai Perdebatan Soal Motor Masuk Tol, Jasa Marga Angkat Suara)
"Terbukti Ketua DPR adalah pembina komunitas moge, motor gede. Jadi itu bukan bentuk aspirasi publik. Tapi aspirasi dari komunitas tertentu," papar dia.
Sebaiknya Menhub memikirkan hal-hal yang produktif, misalnya fokus menyediakan dan memperbaiki angkutan umum.
"Memasukkan sepeda motor ke jalan tol hanya akan menambah persoalan yang lebih akut di jalan raya," tutupnya.