GridOto.com - Dinas Perhubungan Kota Blitar bersama Satlantas Polres Blitar Kota melakukan razia terhadap truk yang melakukan bongkar muat di pinggir jalan, Jumat (1/2/2019).
Sejumlah ruas jalan yang menjadi sasaran operasi petugas, yaitu, Jl TGP, Jl Dr Wahidin atau selatan Stadion Soepriadi, Jl Merdeka, Jl Mawar, Jl Teratai dan Jl Cemara.
Dalam razia itu, petugas langsung mendatangi truk tersebut dan memeriksa surat-surat kendaraannya.
Petugas juga memperingatkan para sopir truk angkutan barang agar tidak melakukan bongkar muat di pinggir jalan.
(Baca Juga : Tak Hanya Kelebihan Muatan, Ini Sebab Lain Truk Mundur di Tanjakan)
"Kami juga sudah punya Perwali terkait jalur untuk kendaraan angkutan barang dan memasang rambu-rambu menuju ke terminal cargo," kata Kepala Dishub Kota Blitar, Priyo Suhartono, dikutip dari Surya.co.id.
Kepala Dishub Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan sesuai aturan kendaraan dengan jumlah berat bruto di 3.500 kilogram tidak boleh melakukan bongkar muat di pinggir jalan.
Selain itu menurut Prito akitivitas bongkar muat di jalan juga membahayakan bagi pengguna jalan lain.
Dikatakannya, Dishub akan terus menggencarkan razia truk angkutan barang yang melakukan bongkar muat di pinggir jalan.
"Penertiban ini sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi bongkar muat di terminal barang," katanya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dishub Kota Blitar Razia Truk Angkutan Barang yang Bongkar Muat di Pinggir Jalan