Begini Tanggapan Honda Soal Wacana Motor Boleh Masuk Jalan Tol

Muhammad Ermiel Zulfikar - Jumat, 1 Februari 2019 | 09:00 WIB

Motor melintas Jembatan tol Suramadu di jalur khusus (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

GridOto.com - Santer diberitakan pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar motor atau kendaraan roda dua juga dapat melintas di jalan tol.

Tentunya hal ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan, tak terkecuali PT Astra Honda Motor (AHM) selaku produsen motor di Tanah Air.

Lantas, seperti apa tanggapan merek asal Jepang itu mengenai wacana tersebut?

"Kami mengikuti regulasi saja," ujar Thomas Wijaya, selaku Direktur Pemasaran AHM saat berada di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (31/1/2019).

(Baca Juga : Wacana Motor Masuk Tol, Begini Tanggapan Kemenhub)

Thomas menambahkan, perlu dilakukan studi serta pembahasan secara komprehensif terkait kebijakan motor diperbolehkan masuk tol.

Tidak hanya untuk para Agen Pemegang Merek (APM) saja, tapi juga pemangku regulasi dan para konsumen yang lain.

"Dalam arti kan kalau masuk tol itu kami melihat secara habit konsumen itu pertama, kedua melihat infrastrukturnya, dan terakhir mengenai safety-nya," kata Thomas lagi.

"Jalurnya seperti apa, terus juga kondisi tol sekarang seperti apa, bagaimana dengan pengguna roda empat yang lainnya," tutupnya.

(Baca Juga : Wacana Motor Wajib Pakai Rem ABS, Pakar Keselamatan: Harus Segera Direalisasikan)

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mewacanakan agar pengendara motor boleh masuk ke jalan tol

Menurutnya, pengendara motor sebenarnya memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia, karena mereka juga membayar pajak.

Hal senada juga diucapkan oleh Ipung Purnomo, Direktur Keselamatan Berkendara PP IMI, saat berbincang dengan GridOto.com.

Menurutnya, secara hukum ada regulasi yang mengatur bahwa pengguna motor diperbolehkan masuk ke jalan tol.

(Baca Juga : Wacana Motor Masuk Tol, Direktur IMI: Secara Aturan Memang Boleh)

"Secara aturan motor boleh masuk tol Regulasinya ada di Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009," ucapnya.

Peraturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

"Selama ini motor sudah boleh masuk tol seperti di tol Bali, Madura dan dulu di tol Rajamandala Cianjur. Di beberapa negara juga diperbolehkan," sambungnya.

Ia menilai, jika nantinya motor diperbolehkan masuk ke jalan tol, sebaiknya pemerintah membuatkan jalur khusus (kanalisasi) seperti di tol Suramadu.

Alasannya, hal itu dinilai dapat mengurangi risiko kecelakaan.