GridOto.com - Beragam jenis dan merek kendaraan roda dua berkapasitas mesin besar dijual di Indonesia.
Tak heran, jika pengguna motor gede atau moge kian banyak di Tanah Air.
Semakin berkembangnya pemilik moge, membuat sejumlah penggunanya menginginkan kesempatan melintas di jalan tol.
Pasalnya motor ini memang berdaya mesin besar layaknya mobil.
(Baca Juga : Segini Kecepatan yang Aman Bagi Pengendara Motor Jika Boleh Lewat Tol)
Hal ini ditanggapi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi.
"Mungkin bisa saja untuk kendaraan sepeda motor ber cc besar, tapi butuh pembahasan bersama," kata Budi kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
"Mungkin kalau demikian harus ada pemikiran satu meja dulu, kalau memang boleh untuk sepeda motor menggunakan jalan tol, ya perlu ada perubahan regulasi lagi. Karena PP yang sudah ada itu sebetulnya hanya untuk jalan tol khusus saja," sambung dia.
(Baca Juga : Wacana Motor Masuk Tol, Begini Tanggapan Kemenhu
Namun ia tidak menginginkan adanya diskriminasi untuk pemilik moge dan sepeda motor kecil.
Dia juga menjelaskan, bahwa jalan bebas hambatan itu tidak didesain untuk dilintasi kendaraan roda dua.
Moge yang termasuk dalam kategori kendaraan roda dua, pastinya akan kembali dibahas regulasinya.
"Terkait cc besar bisa saja, tapi perlu merubah regulasi terlebih dahulu. Yang jelas butuh pembahasan dan diskusi lebih lanjut masukan dari semua pihak. Jadi tidak semudah itu bisa tercapai," tutupnya.
Sebelumnya, gagasan sepeda motor masuk tol yang dilontarkan Ketua DPR Bambang Soesatyo sehingga menimbulkan pro dan kontra.