Perpres Sudah Siap, Kendaraan Listrik Impor Tetap Dikenakan Pajak

Naufal Shafly - Rabu, 30 Januari 2019 | 16:50 WIB

Ilustrasi mobil listrik (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Peraturan Presiden (Perpres) soal kendaraan listrik disebut telah selesai dibuat dan hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden.

Dalam Perpres tersebut, terdapat sejumlah insentif baik fiskal maupun nonfiskal yang telah dirumuskan.

Menurut Satriyo Soemantri Brodjonegoro, Penasihat Khusus Menko Maritim, peraturan yang merupakan percepatan ini diharapkan akan ditandatangani pada Februari 2019.

Tetapi, yang cukup menjadi sorotan adalah peraturan ini tidak mencakupi kendaraan hybrid ataupun plug-in hybrid.

(Baca Juga : Februari akan Disahkan, Ini Update Peraturan Presiden Soal Kendaraan Listrik)

"Dalam pembahasan terakhir, yang kita sepakati bahwa Perpres tersebut fokusnya kendaraan listrik berbasis baterai, jadi yang lain tidak diatur dalam Perpres ini," ucap Satriyo dalam acara diskusi Masyarakat Konservasi & Efisiensi Energi Indonesia (MASKEEI).

Alasannya, dari segi sumber daya Indonesia dinilai lebih siap untuk memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai.

Naufal Shafly/GridOto.com
Gambaran insentif kendaraan listrik berbasis baterai, yang dimuat dalam perpres kendaraan listrik

Dengan begitu, dalam peraturan ini kendaraan hybrid dan plug-in hybrid tidak akan mendapat insentif dari pemerintah.

Dalam skema yang ia jelaskan, kendaraan listrik yang diimpor secara utuh atau Completely Build UP (CBU) akan tetap dikenakan pajak bea dan cukai, tetapi soal besarannya belum ditentukan.

(Baca Juga : Kemenperin Sebut Kendaraan Listrik Bisa Hemat BBM Rp 798 Triliun)

Sementara, kendaraan listrik yang diimpor tetapi dirakit di Indonesia atau Completely Knock Down (CKD), dan Incompletely Knock Down (IKD) bisa mendapatkan insentif pajak 0 persen.

"Perpres ini hanya mengatur kendaraan listrik berbasis baterai. Yang lain (hybrid dan plug-in hybrid) ikut pasar biasa," ucapnya.