GridOto.com - Buat kamu warga Batam atau siapa tahu kamu ada rencana main ke Batam, kamu harus tahu nih 41 titik jemput taksi online di Batam.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan, untuk saat ini, taksi online yang beroperasi di Batam masih belum mengantongi legalitas terkait izin operasionalnya.
Meski begitu, untuk saat ini perlu diatur titik-titik penjemputan penumpang transportasi berbasis aplikasi berdasarkan kesepakatan bersama pihak terkait.
Tidak lain tujuannya untuk menjaga situasi kondusif di Batam.
Adapun taksi online yang ada saat ini, badan usahanya baru mengurus izin prinsip. Sudah ada 13 badan usaha yang mengurus izin prinsipnya saat ini.
"Jelang keluar izin badan usahanya, dalam jangka pendek diaturlah titik-titik ini berdasarkan kesepakatan antara perwakilan taksi konvensional dan taksi online. Kan ada beberapa persyaratan itu yang harus dilengkapi. Dari STNK dan sebagainya. Kita menunggu realisasi kebijakan dari Permenhub yang baru," ujar Rustam, Selasa (29/1/2019).
Lantas bagaimana jika titik penjemputan penumpang ini dilanggar, apa sanksinya?
Rustam mengatakan, tetap ada sanksi hukum bagi si pelanggar. Diharapkan tidak ada ribut-ribut lagi soal penumpang ini di lapangan antara sopir taksi konvensional dan sopir taksi online.
(Baca Juga : Pemerintah Berkomitmen Berikan Landasan Hukum Untuk Taksi Online)
"Kalau sopir taksi konvensional melihat sopir taksi online menjemput tidak di titik yang disepakati, difoto saja kendaraannya. Setelah itu kirim fotonya ke Dishub dan polisi," katanya.