Motor Boleh Lewat Jalan Tol? Pemerintah Sedang Bahas Regulasinya

Dida Argadea - Selasa, 29 Januari 2019 | 13:40 WIB

Pemotor masuk jalan tol (Dida Argadea - )

Gridoto.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, menyatakan saat ini Pemerintah sedang membahas regulasi terkait diizinkannya motor masuk jalan tol.

Menurut Budi, hal itu memungkinkan karena sebelumnya motor sudah diperbolehkan masuk di beberapa jalan tol di Indonesia.

"Secara regulasi memungkinkan, seperti di Suramadu dulu ada roda dua, di Bali juga ada di Mandara. Tapi itu jembatan, kalau jalan tol sedang dibahas," ujar Basuki, dikutip dari Kompas.com.

Salah satu yang jadi topik pembahasan adalah ketahanan dan kemampuan seseorang mengendarai motornya saat melintasi jalan tol.

(Baca Juga : Lereng Jalan Tol Batang-Semarang di Pejalin Kendal Longsor Akibat Hujan Deras)

"Misalnya orang dari Bandung lewat Tol Cisumdawu, dia bekerja di Kertajati naik motor, itu harus difasilitasi, sedang dikaji berapa lama orang bisa naik motor. Mobil saja berapa jam harus istirahat," ucap Basuki.

Beberapa lembaga yang ikut membahas rencana itu antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Untuk diketahui, usulan memberi akses bagi pengendara sepeda motor bisa menggunakan jalan tol dilontarkan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada Minggu (27/1/2019) di Jakarta.

Dia mengimbau kepada pemerintah agar menyediakan jalan khusus untuk kendaraan roda dua di jalan tol.

Hal ini dinilai sebagai wujud persamaan hak sesama warga negara.

Sebagai informasi tambahan, aturan terkait motor diperbolehkan lewat jalan tol sendiri sudah diterapkan di beberapa negara misalnya di Austria, Spanyol hingga Malaysia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bahas Regulasi Sepeda Motor Masuk Jalan Tol"