GridOto.com - Unit Reskrim Polsek Gondomanan, Yogyakarta dibantu oleh petugas satpam CS Finance menangkap JPP, warga Bukit Kemuning, Lampung Utara di Jalan Mayor Suryotomo, Kota Yogyakarta, pada hari Sabtu, 26 Januari lalu pukul 07.30 WIB.
Ia dibekuk petugas karena tertangkap basah ketika sedang mencuri sebuah helm.
Apesnya lagi, ketika dilakukan interogasi, penyelidikan dan pengembangan, tiga jam sebelumnya pada hari yang sama JPP diketahui ternyata telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio nopol G-6000-HR di lokasi berbeda.
"Tersangka ini membawa motor mio mengambil helm, ditangkap satpam dan kemudian diserahkan ke polisi. Saat kita interogasi, lidik dan pengembangan kasus, ternyata motor Mio yang digunakan untuk mencuri helm adalah motor curian," ujar Kapolsek Gondomanan, Kompol I Nengah Lotama, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Gondomanan Iptu Bambang Dwi dan Kasubaghumas Polresta Yogyakarta AKP Sartono saat ditemui Tribunjogja.com di Mapolsek Gondomanan, Senin (28/1/2019).
(Baca Juga : Tertangkap Tangan, Polisi Berhasil Bekuk Pencuri RX-King di Pulogadung)
Dijelaskan Kapolsek, awalnya pelaku tidak mau mengaku dan sempat berbohong dengan mengatakan motor yang dipakai merupakan motor pinjaman dari seorang teman.
Petugas tidak percaya begitu saja. Ketika dilakukan pemeriksaan pelaku tidak bisa membuktikan dan akhirnya mengakui bahwa dia berbohong.
Tersangka mengakui motor jenis Yamaha Mio yang digunakan untuk mencuri helm merupakan motor curian.
Ia mencurinya hanya berselang tiga jam, sebelum mencuri helm, pada hari yang sama di sebuah kos-kosan di wilayah Depok Barat.
"Dari pengakuan tersangka motor tidak dikunci stang, dituntun dan dibuatkan kunci palsu dengan alasan kuncinya hilang. Sampai di Jalan Suryotomo, dia mencuri helm," tutur Kapolsek.
(Baca Juga : Kisah Pelarian Pencuri Ban Truk di Tol Cipularang, Dikejar Polisi Malah Tabrak Gerbang Tol)
"Jadi dalam waktu tiga jam, pelaku ini melakukan dua kali pencurian yaitu motor dan helm di dua lokasi berbeda," imbuh dia.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Gondomanan, Iptu Bambang Dwi, mengatakan dari pengakuan tersangka, dirinya sudah enam bulan tinggal di kota Yogyakarta.
Ia tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Hidupnya selalu berpindah-pindah.
"Di Yogyakarta tersangka tinggal sendirian. Tidak ada keluarga. Hasil dari mencuri rencananya mau dijual untuk kebutuhan makan," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Gondomanan dan dengan pasal 362 tentang pencurian, ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Curi Motor dan Helm di 2 Lokasi yang Beda, Pemuda Pengangguran Diciduk Polresta Yogyakarta