Boleh Enggak Sih Engine Swap Mobil di Mata Hukum, ini Jawabannya Sob!

Hikmawan M Firdaus - Kamis, 24 Januari 2019 | 10:00 WIB

Engine swap K24 berkapasitas 2.400 cc (Hikmawan M Firdaus - )

GridOto.com - Dalam dunia modifikasi semua sektor dari mobil bisa saja diubah.

Mulai dari eksterior, interior bahkan bagian mesin juga enggak haram kena modifikasi.

Eskterior bisa dilengkapi body kit hingga repaint dengan warna yang sesuai selera.

Sementara area jantung pacu biasa dioprek mulao bore up, stroke up sampai yang paling ekstrem yakni engine swap alias ganti mesin.

(Baca Juga : Engine Swap, Modifikasi Honda Jazz Ini Habiskan Dana Rp 400 juta)

Dok. OTOMOTIF
Melakukan engine swap pada Suzuki Jimny
Namun muncul pertanyaan, boleh kah engine swap dilakukan di mata hukum?

Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin memperbolehkan asalkan harus melalui beberapa prosedur.

"Boleh asal sesuai dengan prosedur, aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti ubah bentuk, ganti mesin dan ganti warna," kata Kingkin.