GridOto.com - Penggunaan lampu hazard yang tidak pada tempatnya masih jamak ditemui di jalan.
Misalnya saja, ketika hujan ataupun cuaca berkabut.
Menghidupkan lampu hazard pada kedua waktu tersebut, mungkin bertujuan untuk memberikan isyarat kepada pengemudi lain sebab jarak pandang mulai terbatas.
Namun, tindakan tersebut justru salah kaprah, karena justru membahayakan.
(Baca Juga : Jangan Diulangi, Ini Daftar Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard)
Jusri Pubuluhu, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, bahwa lampu hazard hanya tepat digunakan dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat yang dimaksudkan, salah satunya ialah pada saat mobil mogok di jalan tol.
“Lampu hazard hanya boleh digunakan pada saat kendaraan berhenti,” ujar Jusri kepada GridOto.com.
“Lebih khususnya yakni dalam keadaan darurat. Contohnya, saat mobil mogok di jalan tol. Atau, ketika mobil terpaksa berhenti di jalur cepat dan daerah blind spot,” lanjutnya.
(Baca Juga : Bukan Lampu Hazard, Saat Konvoi Ternyata Lebih Baik Nyalakan Lampu Utama)
“Menghidupkan lampu hazard ketika hujan malah akan mengganggu visibilitas pengendara lain, sehingga menambah risiko terjadinya kecelakaan,” tutupnya.
Yuk, Sobat GridOto, kita mulai dari diri sendiri untuk menerapkan street manner, dengan menggunakan lampu hazard pada tempatnya.