GridOto.com- Muhammd Nur Arifi, Wakil Bupati Trenggalek baru-baru ini dikabarkan tidak diketahui keberadaannya sejak meninggalkan tugasnya pada tanggal 19 Januari 2019.
Diketahui pada tanggal 19 Januari 2019 lalu, Muhammad Nur Arifin resmi dinyatakan meninggalkan tugas wakil bupati tanpa keterangan dalam pernyataan surat Gubernur Jawa Timur yang dibacakan pada Senin (21/1/2019).
Keterangan resmi melalui surat tersebut diputuskan setelah perwakilan Gubernur Jawa Timur mendapatkan keterangan dari pejabat Sekda Trenggalek.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Trenggalek Emil Dardak memberikan sejumlah keterangan kepada wartawan di Kawasan Pendopo Trenggalek kemarin.
(Baca Juga : Wakil Bupati Luwu Timur Berang Saat Sidak ke SPBU, Temukan Antrean Panjang Gara-gara Jeriken)
"Saya punya komunikasi batin, dan saya yakin bahwa beliau selalu berjuang untuk kemajuan Trenggalek dalam setiap langkahnya,” kata Emil Dardak, sebelum menggelar rapat pimpinan, Senin.
Emil mengatakan, akan melakukan konsultasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, guna menyepakati langkah tindak lanjut surat gubernur Jawa Timur tersebut.
Dalam surat mengenai menghilangnya Wakil Bupati Trenggalek tersebut disebutkan pada tanggal 19 Januari 2019 lalu perwakilan gubernur Jawa Timur meminta klarifikasi pejabat sekretaris daerah Kabupaten Trenggalek.
Hal itu terkait keberadaan Wakil Bupati yang menghilang selama satu minggu sejak 9 Januari 2019.