GridOto.com- Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Ellen S. W Tangkudung mendukung Ditlantas Polda Metro Jaya dalam upaya menerapkan perluasan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (e-tilang).
Ellen menilai ETLE memang harus diperluas.
"Mengingat ETLE merupakan transformasi tindak tilang," katanya.
Pihak DTKJ juga sependapat penerapan denda berkali-kali wajib dilakukan.
Baca Juga : Begini Caranya Buka Blokir Kendaraan Yang Kena Tilang Elektronik)
Bila ke depannya ada pengendara yang melanggar, maka akan dikenakan denda untuk kedua kali, begitu seterusnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.500 pengendara ditindak.
Sebanyak 900 surat kendaraannya terancam diblokir sejak awal bulan Januari 2019.
Selain itu, Ellen juga berpendapat bahwa ETLE sewajibnya untuk diperluas karena dirinya melihat ini ETLE merupakan transformasi tindak tiang.
“Terlebih ETLE juga meminimalisir pungli oleh petugas,” tutupnya.