Begini Caranya Buka Blokir Kendaraan Yang Kena Tilang Elektronik

Hendra - Senin, 21 Januari 2019 | 07:31 WIB

Tilang Elektronik ETLE (Hendra - )

GridOto.com-  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan empat.

Hal tersebut karena tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Sampai sekarang sudah ada 800 STNK yang kami blokir," ujar Kombes Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya. 

Akibat pemblokiran tersebut, kata Yusuf, pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK dan juga pembayaran pajak.

(Baca Juga : Begini Proses dalam Tilang Elektronik Sebelum Polisi Blokir STNK)

Sejak diberlakukan pada 1 November 2018, sudah ada 1.500 lebih kendaraan yang ditilang secara elektronik.

"Tapi kan pemblokiran ada waktu, ada tahapan konfirmasi 3 hari, tilang 5 hari, sampai ditunggu 7 hari menunggu respons. Kalau dalam waktu tertentu tidak ada konfirmasi ya kita blokir," kata Yusuf.

Nah, bagaimana jika pelanggar ingin membuka blokir.

Menurut Kombes Yusuf, pada saat perpanjangan nanti, pelanggar diharuskan membayar denda tilang terlebih dahulu.

"Untuk buka blokir ya dengan bayar denda tilangnya," ucapnya.

Tuh! Makanya taat lalu lintas.