Belum Banyak yang Tahu, Ini Arti Angka di Papan Penunjuk Jalan!

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 20 Januari 2019 | 19:33 WIB

Papan penunjuk jalan dengan nomor rute jalan nasional (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Mungkin kamu sudah sering lihat, tapi bisa jadi belum banyak yang tahu apa sih arti angka di papan penunjuk jalan yang berwarna hijau ini.

Buat mengobati rasa penasaran kamu, GridOto bakal jelasin lengkap deh arti angka di papan rute petunjuk jalan ini.

Angka-angka ini bukan berarti jarak, tapi penomoran rute jalan nasional. Hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.

Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.

(Baca Juga : Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Gampang Menghitung Kubikasi Mesin!)

Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:'Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).'

Kemudian ruas jalan yang melintang diberikan nomor genap dengan urutan mulai dari kiri ke kanan (Barat ke Timur).

Untuk Jalan Nasional dengan nomor 1 (Rute 1) pastinya kamu hafal betul, yaitu ruas utama Pantura dari Merak - Cilegon - Jakarta - Bekas - Cikampek dan seterusnya ke timur hingga Ketapang.

GridOto akan jelasin deh seluruh penomoran rute jalan nasional di Pulau Jawa-Madura, mungkin artikel ini akan panjang banget, kamu bisa save atau bookmark deh sebab dijamin bermanfaat banget. Yuk disimak di halaman selanjutnya!

Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Jalan nasional ada strip merah di atas nomor, kalau jalan provinsi strip biru

Jalan Nasional Rute 1: Merak - Ketapang via jalur Utara.

Jalan Nasional Rute 2: Jakarta - Bogor - Ciawi - Cibadak

Jalan Nasional Rute 3: Cilegon - Bayah - Sukabumi - Bandung - Yogyakarta - Pacitan - Tulungagung - Jember - Ketapang

Jalan Nasional Rute 4: Cikampek - Padalarang

Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007
Nomor Rute Jalan Nasional di Banten

Jalan Nasional Rute 5: Cileunyi - Sumedang - Palimanan

Jalan Nasional Rute 6: Tegal - Ajibarang - Cilacap

Jalan Nasional Rute 7: Lohbener - Indramayu - Cirebon

Jalan Nasional Rute 8: Purwokerto - Maos - Gumilir

Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007
Nomor Rute Jalan Nasional di DKI Jakarta

Jalan Nasional Rute 9: Ajibarang - Banjarnegara - Wonosobo - Secang

Jalan Nasional Rute 10: Banyumas - Buntu

Jalan Nasional Rute 11: Simpang Labuan - Pandeglang - Rangkasbitung - Bogor - Puncak - Cianjur

Jalan Nasional Rute 12: Jakarta - Ciputat - Sawangan - Bogor

Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007
Nomor Rute Jalan Nasional di Jawa Barat

Jalan Nasional Rute 13: Jakarta (Jalan Jend A. Yani - Jalan DI Panjaitan)

Jalan Nasional Rute 14: Semarang - Bawen - Magelang -Yogyakarta

Jalan Nasional Rute 15: Yogyakarta - Surakarta - Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Krian - Waru

Jalan Nasional Rute 16: Bawen - Salatiga - Boyolali - Kartosuro

Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007
Nomor Rute Jalan Nasional di Jawa Tengah

Jalan Nasional Rute 17: Tuban - Paciran - Sedayu - Gresik

Jalan Nasional Rute 18: Banjar - Kalipucang - Pangandaran

Jalan Nasional Rute 19: Merak - Bojonegara - Serdang

Jalan Nasional Rute 20: Babat - Bojonegoro - Cepu - Ngawi - Madiun - Caruban

Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007
Nomor Rute Jalan Nasional di DI Yogyakarta

Jalan Nasional Rute 21: Kamal - Bangkalan - Sampang - Pamekasan - Kalianget

Jalan Nasional Rute 22: Kertosono - Kediri - Tulungagung

Jalan Nasional Rute 23: Gempol - Pandaan - Lawang - Malang - Kepanjen

Jalan Nasional Rute 24: Mojokerto - Mojosari - Gempol

Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007
Nomor Rute Jalan Nasional di Jawa Timur

Jalan Nasional Rute 25: Probolinggo - Grobogan - Wonorejo

Dari SK tersebut yang dijelaskan hanya jalan nasional yang ada di Pulau Jawa dan Madura saja.

Bagaimana kalau kamu nemu angka di atas 25? Kamu harus lihat strip di atas nomor angka itu, pasti enggak warna merah.

Sebab ada lagi jalan provinsi dengan nomornya diberi strip biru dan nomornya malah bisa lebih dari angka 25.

Tapi sementara GridOto jelasin soal penomoran rute jalan nasional saja di artikel ini, semoga berguna ya Sob!

Ditta Aditya Pratama / GridOto.com
Sekarang bisa nebak dong GridOto lagi mau ke mana,,, hehehe