GridOto.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menetapkan tarif untuk tiga ruas jaringan jalan tol.
Yaitu Jalan Tol Trans Jawa di wilayah Jawa Timur dan perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur.
Pemberlakuan tarif baru ini ditetapkan menyusul beroperasinya secara penuh sejumlah seksi atau segmen pada tiga ruas tol tersebut.
Ketiga ruas tol itu adalah Relokasi Porong-Gempol segmen Porong-Kejapanan pada Jalan Tol Surabaya-Gempol, Jalan Tol Ngawi-Kertosono Segmen Wilangan-Kertosono.
Serta Jalan Tol Gempol-Pasuruan segmen Pasuruan-Grati, sehingga saat ini untuk besaran Tarif golongan 1 jarak terjauh masing-masing ruas adalah sebagai berikut.
(Baca Juga : Serba Dilema, Begini Kata Toyota Ketika Ditanya Soal Harga Avanza Baru)
1. Berdasarkan Kepmen PUPR No. 58/KPTS/M/2019, besaran tarif untuk Relokasi Porong-Gempol pada Jalan Tol Surabaya Gempol adalah Rp 9.000 yang terdiri dari Seksi Porong-Kejapanan Rp 6.000 dan Seksi Kejapanan-Gempol Rp 3.000.
2. Berdasarkan Kepmen PUPR No. 62/KPTS/M/2019, besaran tarif untuk Jalan Tol Ngawi-Kertosono Rp 88.000 (Klitik-Kertosono).
3. Berdasarkan Kepmen PUPR No. 50/KPTS/M/2019, besaran tarif untuk Jalan Tol Gempol-Pasuruan Rp 36.000 (Gempol JC-Grati).
Seluruh Kepmen yang mengatur besaran tarif di ketiga ruas tol tersebut ditetapkan di Jakarta, Senin (14/1/2019) dan mulai efektif berlaku mulai 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.
(Baca Juga : Truk Tersangkut, Jasa Marga Lakukan Pengaturan Tol Jakarta-Tangerang)