GridOto.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan kebijakan DP 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor pada akhir Desember 2018 lalu.
Dengan kebijakan tersebut, perusahan multifinance (leasing) diperbolehkan memberikan kredit kendaraan kepada konsumen tanpa uang muka alias 0 persen.
Namun bukan tanpa ‘syarat’, leasing yang berhak memanfaatkan kebijakan tersebut hanyalah yang memiliki rasio kredit macet (non-performing financing/NPF) lebih rendah atau sama dengan 1 persen.
“Ketentuan ini hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat, NPF-nya di bawah 1 persen,” ujar Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank), seperti dilansir Wartakota.com (16/1/2019).
(Baca Juga : Daihatsu Senang Aturan DP 0 Persen Sudah Mulai Diterapkan, Tapi...)
“Dan, (kebijakan) ini diberikan kepada calon debitur yang memiliki profil risiko yang baik,” lanjutnya.
Merespons kebijakan tersebut, Edi Setiawan, Chief Marketing Officer PT Wahana Makmur Sejati (WMS), menunjukkan kesangsiannya.
Ia beropini, bahwa kebijakan tersebut pada realitanya tidak dapat dilaksanakan.
“Karena ada syarat itu (NPF kurang dari atau sama dengan 1 persen), kebijakan DP 0 persen tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya di sela konferensi pers PT WMS yang digelar di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (16/1/2019).
(Baca Juga : Soal Peraturan DP 0 Persen, Ini Pendapat Bussan Auto Finance)
“Menurut saya, sepertinya tidak ada perusahaan multifinance yang memiliki risiko (NPF) di bawah 1 persen,” lanjutnya.
PT WMS sendiri merupakan bagian dari Wahana Artha Group, yang di dalamnya tergabung juga perusahaan multifinance PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM).