GridOto.com - Minimnya lahan parkir memang menjadi masalah di kota-kota besar, seperti yang terjadi di Kota Medan.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) non eselon dan Pegawai Harian Lepas (PHL) lingkungan sekretariat Pemko membawa mobil saat ke bekerja.
Kabag Umum Muhammad Andi Syahputra mengatakan, adanya pelarangan tersebut karena saat ini tempat parkir di Kantor Wali Kota sudah tidak cukup lagi menampung kendaraan bermotor.
Untuk itu, ASN non eselon maupun pegawai harian lepas (PHL) tidak diperbolehkan membawa mobil saat bekerja.
(Baca Juga : Libur Panjang Berakhir, Kendaraan yang Lewat Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Capai Ratusan Ribu)
"Yang boleh membawa mobil hanya pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV. Khusus untuk eselon IV, hanya sebagian saja yang diperkenankan membawa mobil. Sebagian lagi bersama staf dan PHL diminta menggunakan sepeda motor atau transportasi umum," katanya, Senin (14/1/2019).
Ia mengungkapkan, selama ini tempat parkir di Kantor Wali Kota selalu dipenuhi dan disesaki oleh parkir mobil staf maupun PHL.
Alhasil, ketika ada tamu datang sulit mencari tempat untuk memarkirkan kenderaannya.
"Memang sudah tidak cukup lagi tempat parkir, makanya pegawai dibatasi untuk menggunakan kendaraan roda empat," ungkapnya.
Guna mendukung hal tersebut, Andi mengatakan, begitu pembatasan membawa mobil diberlakukan pekan depan, mulai diberlakukanlah palang parkir untuk masuk dan keluar Balai Kota.
(Baca Juga : Parkir Depan Masjid, Pria Kendarai Honda Mobilio Gondol Kotak Amal)
Dengan demikian setiap kendaraan, terlebih dahulu harus mengambil karcis parkir yang telah disediakan untuk para tamu.
"Tamu ketika masuk ambil karcis parkir, ketika keluar cukup berikan karcis parkirnya kepada petugas yang ada dipintu keluar. Kalau pegawai naik mobil dan masuk menggunakan karcis tamu, tentu akan ketahuan oleh petugas yang jaga parkir dipintu keluar. Nanti diberikan peringatan dan imbauan agar tidak membawa lagi mobil ketika bekerja," katanya.
Ia mengungkapkan, pembatasan ASN dan PHL menggunakan roda empat saat bekerja sebenarnya sudah pernah disampaikan melalui Surat Edaran dari Sekda Kota Medan Nomor 024/8346 tertanggal 3 September 2018.
"Sebenarnya sudah ada surat edaran dari Sekda terkait ini, pemasangan plank itu bagian tindaklanjut dari edaran itu," ujarnya.
Selain itu, pembatasan ASN dan PHL membawa mobil pribadi ke Kantor Wali Kota diakuinya juga dalam rangka memaksimalkan fungsi angkutan masal di Kota Medan.
(Baca Juga : Mahasiswa PKL Garuk Kepala, Motor Masih Ada Malah Pelek yang Raib di Parkiran Rumah Sakit)
"Hal ini tentunya sesuai dengan imbauan Bapak Wali Kota agar menggunakan tranportasi massal. Insya Alla, penggunaan transportasi massal ini dapat mengurai tingkat kemacetan di Kota Medan,” ujarnya.
Sementara itu, pemberlakuan palang parkir dan kartu parkir tersebut diakui Kabag Humas Pemko Medan Ridho Nasution masih dalam proses sosialisasi. Kemungkinan dalam waktu dekat akan segera diterapkan.
Kendati demikian, Ridho menegaskan tidak ada halangan bagi masyarakat yang ingin datang ke Kantor Wali Kota. Masyarakat tetap akan merasa nyaman seperti biasanya.
Dijelaskannya, tidak ada yang berubah, hanya saja masyarakat diberikan kartu parkir sebelum memasuki wilayah kantor wali kota.
"Tidak ada pembatasan untuk masyarakat datang ke kantor wali kota. Ini penataan parkir saja supaya lebih baik," jelasnya. (Liska Rahayu / Tribun Medan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pemko Medan Larang Aparatur Sipil Negara dan PHL Bawa Mobil ke Kantor, Ini Alasannya