Tangki Bensin Mobil Dimodif Sampai 600 Liter, Tiga Orang Ditangkap Polisi Diduga Mau Timbun BBM

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 13 Januari 2019 | 21:39 WIB

Kapolres Barru AKBP Burhaman (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Kejadian rada unik terjadi di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan saat polisi tangkap pemilik mobil yang tangki mobil dimodif sampai 600 liter.

Polres Barru menangkap tiga pelaku yang memodifikasi tangki bermuatan 600 liter di SPBU Bojo, Kabupaten Barru, Sulsel.

Kapolres Barru, AKBP Burhaman menjelaskan, modus pelaku tersebut mendesain mobil.

"Modus mobil pelaku sengaja diubah dan didesain memperbesar daya tampung pengisian BBM," kata Burhaman, Minggu (13/1/2019).

(Baca Juga : Bisa Rugi Bandar, Ribuan Liter BBM Hampir Jadi Selundupan ke Timor Leste)

Burhaman menambahkan, pengungkapan tersebut atas informasi masyarakat.

"Masyarakat kesal, mobil tersebut setiap mengisi selalu menggunakan waktu lama, sementara biasanya setiap mobil hanya mengisi 50 liter sudah penuh waktu 3 menit," katanya.

Dia menuturkan kekesalan masyarakat, karena mobil yang digunakan pelaku biasanya mengisi hingga satu jam lamanya.

"Masyarakat itu antri, mereka kehilangan waktu hanya menunggu. Sementara petugas SPBU Bojo Barru masih terus mengisi BBM," ujar Burhaman.

Burhaman melanjutkan, dengan mendengar kabar adanya hal seperti itu dari masyarakat, Burhaman pun menugaskan Kasat Reskrim dan Resmob Polres Barru untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.

(Baca Juga : Ban Ternyata Bisa Pengaruhi Konsumsi BBM, Begini Penjelasannya)

"Ternyata memang benar, saat lidik, para pelaku tertangkap tangan sedang mengisi 600 liter dan langsung menangkap petugas SPBU Bojo dan pembeli pemilik mobil. Mereka lalu di bawa ke Polres Barru," kata Burhaman.

Sementara itu, pengawas SPBU Bojo atas nama AA (28) yang menyepakati pelaku membeli dengan cara tersebut melarikan diri hingga ditangkap di Sulawesi Tengah Palu oleh tim Resmob Polres Barru.

"Pengawas ini ditangkap pada Sabtu 12 Januari 2019, sekitar pukul 23.00 WITA di kelurahan Talise kecamatan Mantikulore kota Palu," ungkap Burhaman.

Perbuatan para pelaku dikenakan ancaman Pasal 55 Undang-undang RI No 22 tahun 2001, ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polres Barru Tangkap Tiga Pelaku Modifikasi Tanki Mobil Bisa Tampung 600 Liter BBM

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Emakmu kayak gini enggak, Sob? Hihihihihi Yuk baca berita otomotif lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #klakson #emakemak #emakzamannow #meme #memeotomotif #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #motorplus #jip #otomotifweekly #gridnetwork

Sebuah kiriman dibagikan oleh GridOto (@gridoto) pada