GridOto.com - Peredaran minuman keras atau miras memang kerap menjadi incaran pihak kepolisian.
Seorang emak-emak atau ibu, berinisial M (44) warga Desa Kepuk RT 03/07 Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Pasalnya, ia kedapatan menyimpan 3 botol minuman keras (miras) anggur Kolesom dan 3 Botol Arak dalam jok sepeda motor.
Dari keterangan pers Polres Jepara pada Tribunjateng.com, miras tersebut rencananya akan dijual di lokasi hiburan orkes Dangdut D'Radja Musik di Dukuh Ngemplak RT 01/05 Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Sabtu (11/1/2019).
Kapolsek Donorojo Polres Jepara Polda Jawa Tengah Iptu Sudi Tjipto mengatakan bahwa aksi pelaku memang sudah dipantau oleh anggota saat melakukan pengamanan orkes dangdut.
Sesuai perintah pimpinan, lanjutnya, untuk menertibkan peredaran miras yang ramai akhir-akhir ini di setiap pertujukan hiburan dangdut yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Jepara Nomor 02 tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol.
Tak hanya sampai di situ, Kapolsek Donorojo juga memberikan himbuan terhadap warga agar tidak mengonsumsi miras di setiap hiburan dangdut yang membuat semua pengunjung menjadi mabuk serta terganggu kesehatannya.
"Sehingga saat melihat pertujukan dangdut penonton dalam kondisi teler. Dan hal tersebut bisa memicu perbuatan anarkis seperti pertikaian adu fisik salah paham di saat bergoyang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Simpan Miras Dalam Jok Sepeda Motor, Emak-emak Asal Jepara Ditangkap Aparat