GridOto.com - Driver ojek online (ojol) yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara, kerap terlihat di jalanan.
Kondisi tersebut, tentu sangat berbahaya baik bagi pengendara sendiri maupun orang lain.
Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan untuk ojek online (ojol) pada Maret 2019.
(Baca Juga : Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)
Aturan itu mengatur beberapa poin penting yakni tarif, suspend, dan keselamatan.
"Pertama kali berkaitan dengan tarif, kedua berkaitan dengan keselamtan seperti melarang mereka menggunakan handphone pada saat mengendarai," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2019).
Menurut Budi, yang terpenting dalam aturan ini ialah mengatur standar pelayanan minimum keamanan dan keselamatan berkendara. Sehingga, dapat menekan angka kecelakaan.
"Kami menyarankan keselamatan, agar mereka sekiranya mengikuti peraturan-peraturan lalu lintas," bebernya.
(Baca Juga : Ojol Kerap Pakai GPS Sambil Nyetir, Kemenhub Bakal Buat Aturannya)
"Hal lain soal keselamatan, misalnya menggunakan pakaian dan topi tertentu agar mereka terlihat di malam hari," sambungnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan seluruh pihak terkait duduk bersama dan membahas regulasi tersebut.
Adapun pihak yang dilibatkan adalah asosiasi ojol dan pihak aplikator.
Jadi peraturan ini sedang kita godok, kami juga mengundang asosiasi untuk memberikan masukan-masukan.