GridOto.com - Masih ingat dengan peristiwa penabrakan pengendara motor hingga tewas di kota Solo, Jawa Tengah pada Agustus 2018 lalu?
Saat itu seorang pengendara mobil Marcedes-Benz nopol AD 888 QQ dengan sengaja menabrakan mobilnya ke Honda BeAT nopol AD 5435 OH hingga si pengendara motor tewas.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli saat itu menegaskan, kasus tersebut murni merupakan tindak pidana dan bukan sekedar kecelakaan lalu lintas.
Pada perkembangan kasusnya, saat ini pelaku yang bernama Iwan Adranacus masih dalam proses persidangan.
Dalam sidang pembelaan terdakwa Iwan Adranacus, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/1/2019), datang pernyataan mengejutkan dari ayah korban.
(Baca Juga : Mantap! Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik Terpancang di Morowali)
Suharto, selaku ayah dari kroban Eko Prasetio (28) meminta Mejelis Hakim Krosbin Lumbangaul untuk membebaskan terdakwa Iwan Adranacus dari segala tuntutan hukum.
Dirinya mengatakan bahwa keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa yang merenggut nyawa anaknya, sehingga dalam sidang tersebut ia memohon majelis hakim agar membebaskan terdakwa.
"Kami memohon agar mejelis hakim membebaskan Pak Iwan. Keluarga sudah ikhlas," kata Suharto saat persidangan,
Joko Haryadi selaku kuasa hukum Iwan Adranacus mengatakan, tuntutan JPU terhadap terdakwa Iwan tidak terbukti. Sebab, unsur kesengajaan tidak bisa dibuktikan oleh JPU.
(Baca Juga : Ini Efek Mengganti Spek Minyak Rem Lebih Tinggi Atau Lebih Rendah)
"Kalau memang itu sengaja untuk membunuh seseorang dengan niatan membunuh mestinya itu dilakukan sedini mungkin, tidak harus menunggu waktu dan tempat yang dekat kantor polisi. Itu saat berhadap-hadapan sudah bisa melakukan pembunuhan kalau memang itu ada unsur pembunuhan," kata Joko.
"Penyebab meninggalnya korban murni karena kecelakaan lalu lintas. Sehingga selama terdakwa memberikan bantuan kepada pihak keluarga itu sudah cukup selesai. Tidak perlu harus proses sidang seperti sekarang," tambah dia.
Sebelumnya, saat sidang kasus tersebut pada Selasa (8/1/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titik Maryani dan Satriawan Sulaksono menuntut terdakwa Iwan dengan hukuman lima tahun penjara.
(Baca Juga : Wah, Bakal Ada Peraturan Buat Ojek Pengkolan Loh!)
Titik mengatakan, terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dakwaan ke satu primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Adranacus dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Titik.
Dulunya, peristiwa tersebut diawali dengan adu mulut antara Eko dan Iwan yang kemudian berujung dengan aksi kejar-kejaran di jalan raya.
Adu mulut terjadi lantaran Eko dituding menghalangi laju sedan Mercedes-Benz milik Iwan.
(Baca Juga : Bikin Ngiler! Masuk Gudang Berjejer Vespa Penuh Debu, Katanya Bekas Pabrik Danmotors)
Saat itu, penumpang mobil Iwan juga sempat memukul helm korban saat di lampu merah, sedangkan Eko sendiri juga sempat menendang bemper belakang mobil terdakwa.
Insiden kejar-kejaran itu akhirnya berakhir di timur Polresta Surakarta dengan posisi Iwan menabrak motor Eko dari belakang hingga mengakibatkan korban tewas.
Satreskrim Polresta Solo kemudian menetapkan Iwan sebagai tersangka pada Rabu (22/8/2018) malam.
Artikel serupa pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Pengendara Motor yang Ditabrak Mercy Minta Hakim Bebaskan Terdakwa".