Terobos Palang Rel, Pemotor Ini Nyaris Tersambar Kereta, Mari Pahami Aturannya!

Agilvi Oktora Nurradifan - Jumat, 11 Januari 2019 | 14:21 WIB

Pengendara motor nyaris tertabrak kereta api (Agilvi Oktora Nurradifan - )

Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup dan atau ada isyarat lain.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila masyarakat melanggarnya, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Untuk itu kita harus menaati peraturan agar tidak membahayakan diri kita dan orang lain.

Simak video lengkapnya di bawah ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Jangan biasakan menyeberang di perlintasan kereta yang sudah tertutup, sabar sejenak, masih banyak di luar sana perlintasan kereta tanpa palang pintu yang berbahaya, pesan di sampaikan oleh @jakarta.terkini - Untuk info terkini di Jakarta..? . Follow @jakarta.terkini Follow @jakarta.terkini Follow @jakarta.terkini ???? . Jakarta terkini, dekat dengan Jakarta! . #jakartaterkini #jakartainfo #infojakarta #jakarta #jakartaviral . Vidio: Dhany Salam

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini) on