GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan berencana membuat nota kesepakatan (MoU) dengan pihak Grab.
Hal ini setelah salah satu mitra Grab menabrak Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, hingga korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kesepakatan tersebut berupa "demerit point system", yakni jika terjadi pelanggaran oleh para pengemudi, pihak kepolisian akan melapor langsung kepada manajemen sehingga mitra mereka bisa dikenai sanksi.
Menanggapi hal ini, Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Djoko Setijowarno angkat bicara.
(Baca Juga : Kapolda Ditabrak Driver Ojol, Dirlantas Sumsel Susun MoU dengan Grab)
Menurut dia, kesepakatan ini harus bisa berlaku untuk semua aplikator agar dapat diwujudkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan soal tarif, suspend dan keselamatan.
"Dengan melihat kondisi perilaku driver ojek daring di jalan raya, sungguh rawan terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Djoko melalui keterangannya, Rabu (9/1/2019).
"Pasalnya, sistem kompensasi jasa yang diperoleh driver gojek telah mempengaruhi cara berlalu lintas driver ojek daring seperti langgar rambu dan marka," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menjadi korban tabrak lari ketika bersepeda di jalan KS Tubun, Palembang, Sabtu (5/1/2019) kemarin.
(Baca Juga : Ojol Kerap Pakai GPS Sambil Nyetir, Kemenhub Bakal Buat Aturannya)
Zulkarnain sempat terpental dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang usai ditabrak Yongki dengan sepeda motor.
Karena takut dikeroyok, Yongki yang saat itu membawa penumpang langsung melarikan diri.