GridOto.com - Direktorat lalu Lintas Polda Sumatera Selatan berencana membuat nota kesepakatan dengan atau memorandum of understanding (MoU) Grab.
Hal ini berkaitan dengan insiden Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang menjadi korban tabrak lari pada Sabtu (5/1/2019) lalu.
Saat itu Zulkarnain sedang bersepeda di jalan KS Tubun, Palembang yang kemudian ditabrak oleh salah seorang driver ojol mitra Grab bernama Yongki Sagita (54).
Saat kejadian, jenderal bintang dua itu ditinggalkan begitu saja usai tertabrak Yongki ketika sedang berkendara.
(Baca Juga : Sempat Dicela, 98% Skutik Jepang di Indonesia Sekarang Lampunya 'Bego')
Kesepakatannya yang mereka susun berupa demerit point system, yakni jika terjadi pelanggaran oleh para pengemudi, pihak kepolisian akan melapor langsung kepada manajemen sehingga mitra mereka bisa dikenai sanksi.
"Sanksi ini akan sesuai dengan tingkat kesalahan dari pengemudi, setiap pelanggaran yang dilakukan poinnya akan dikurangi bahkan bisa dikenakan suspen," kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Taslim Chairuddin, Senin (7/1/2019) dikutip dari Kompas.com.
"Sehingga, ke depan kita harapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Begitu juga dengan pelanggaran yang dilakukan para ojek online," jelas Taslim.
Menurut Taslim, kasus Yongki saat ini telah dihentikan setelah pelaku dimaafkan kapolda Sumsel. "Pesan kapolda, jangan ditahan, sepeda motornya dikembalikan. Mungkin, pelakunya lelah dan banyak pikiran. Karena itu, kami harus melaksanakan perintah dari kapolda," kata dia.