Kendaraan Luar Jakarta Belum Bisa Ditilang Elektronik. Ini Kendalanya!

Hendra - Senin, 7 Januari 2019 | 09:20 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. Masih sinkronisasi data (Hendra - )

GridOto.com- Pelaksanaan tilang elektronik di wilayah Polda Metro Jaya terus disempurnakan.

Dalam pelaksanaannya, diakui kendaraan berpelat nomor luar Jakarta yang melakukan tindakan pelanggaran di lokasi tilang elektronik belum dapat ditindak.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes M. Yusuf menerangkan hingga saat ini pihaknya masih terkendala data kendaraan bermotor.

"Kami terus melakukan sinkronisasi data dengan Korlantas Polri untuk memperoleh data seluruh nomor kendaraan yang ada di Indonesia," jelasnya.

Baca Juga : Siap-siap Tahun Depan Tilang Elektronik Akan Diperluas di Jakarta)

Ia menambahkan dengan sinkronisasi itu, maka otomatis jika ada kendaraan dari luar Jakarta melakukan pelanggaran bisa ditindak.

"Saat ini kita belum bisa menindak kendaraan dari luar Jakarta, karena masih sinkronisasi,” kata Kombes M. Yusuf.

Selain sinkronisasi data, dirinya juga menunggu realisasi Pemprov DKI yang akan ikut memasang CCTV di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Penindakan E-TLE sudah mulai berlaku di ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Polisi juga berencana untuk menambah CCTV di titik yang lain.

“Kami sudah ajukan 81 camera untuk dipasang di 25 titik, sudah ada respon tapi realisasinya menunggu nanti, masih proses,” tutup Perwira Menengah Polda Metro Jaya tersebut.