Sukses, Penerimaan Pajak Samsat Jakbar Tembus 101,64 Persen di 2018

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 4 Januari 2019 | 18:00 WIB

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono di kediaman penunggak PKB di Jalan Karya Barat IV, Grogol, Jakarta Barat pada Kamis (26/12/2018). (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Dalam periode akhir 2018 lalu, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat gencar melakukan beberapa program demi tercapainya target penerimaan pajak.

Hasilnya, Kantor Samsat Jakarta Barat berhasil mencapai target penerimaan pajak hingga 101,64 persen selama tahun 2018.

Persentase tersebut didapat saat masa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada akhir 2018 selesai.

Sebelumnya, Samsat Jakarta Barat memasang target penerimaan PKB dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) serta BBN-KB sebesar Rp 2.999.398.000.000.

Rinciannya, target PKB dan SKP sebesar Rp 1.870.000.000.000 yang di mana realisasinya hingga akhir tahun mampu mencapai Rp 1.890.808 488.085.

(Baca Juga : Video Detik-detik Kecelakaan Mengerikan Truk Hantam Puluhan Motor di Vietnam)

Begitu pula dengan target penerimaan BBN-KB yang dipatok di angka Rp 1.129.398.000.000 dan realisasinya sebesar Rp 1.157.891.556.000 pada akhir 2018.

"Total realisasi penerimaan (pajak) per tanggal 31 Desember 2018 mencapai Rp 3.048.700.044.085 atau Rp 3 triliun lebih," kata Kepala Unit PKB dan BBN-KB Samsat Jakarta Barat Elling Hartono, Jumat (4/1/2019) dikutip dari Kompas.com.

Eling menuturkan, pencapaian tersebut didapat dengan berbagai upaya yang ditempuh oleh jajaran Samsat Jakarta Barat.

Seperti penghapusan sanksi administrasi yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2513 Tahun 2018.