GridOto.com - Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Semarang, Djoko Setijowarno meminta pihak pengelola rest area, khususnya yang berada jalan tol untuk sediakan tempat istirahat bagi pengemudi kendaraan besar, seperti bus atau truk.
"Pengelola kawasan rest area di jalan tol hendaknya diwajibkan untuk menyediakan ruang khusus istirahat bagi pengemudi angkutan barang," kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Ia mengaku, dengan begitu, pengemudi bisa beristirahat dengan waktu yang cukup dengan tempat yang nyaman.
"Pengemudi tidak perlu lagi tidur di kabin truk," bebernya.
(Baca Juga : Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)
Kementerian Perhubungan juga bisa melakukan pengawasan muatan lebih di rest area, agar angkutan barang bisa melaju dengan kecepatan minimal 60 km per jam di jalan tol.
"Perlengkapan penimbangan dan pengujian kendaraan bermotor atau jembatan timbang untuk angkutan barang disediakan pula di rest area," paparnya.
Waktu kerja mengemudi sudah diatur pada pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Baca Juga : Ojol Jarang Berikan Masker dan Penutup Kepala? Ini Alasannya)
Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari.
Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
"Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam," bebernya.