GridOto.com - Jelang malam tahun baru, ratusan motor modifikasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, disita polisi.
Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, Kasat Lantas Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Inggal Widya Perdana mengatakan, sejak beberapa hari lalu, pihaknya menggelar razia kendaraan roda dua.
Sasaran utamanya adalah sepeda motor yang dimodifikasi pada bagian knalpot.
Dari operasi yang digelar beberapa hari menjelang malam pergantian tahun.
Petugas di lapangan mendapatkan 100 lebih kendaraan roda dua yang dimodifikasi pemiliknya.
(Baca Juga : Kisah Pencuri Motor Lintas Kabupaten Berakhir di Purwakarta, 14 Motor Ikut Disita Polisi)
Modifikasi itu antara lain pergantian roda menjadi lebih kecil dan sebagian besar lainnya menggunakan knalpot brong.
"Kami amankan karena melanggar spesifikasi," kata Inggal, Senin (31/12/2018).
Pernyataan Inggal merujuk pada Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur tentang knalpot layak jalan yang merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
(Baca Juga : Jelang Tahun Baru, 234 Ribu Kendaraan Tinggalkan Ibukota Melalui Cikampek)