Pasca Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Ilham Fariq M - Senin, 31 Desember 2018 | 17:35 WIB

Jalan Raya Gubeng saat tahap finalisasi (Ilham Fariq M - )

GridOto.com- Kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya pada malam hari pukul 21.41 WIB, Selasa (18/12/2018) sepanjang 50 meter dan sedalam 10 meter memasuki babak baru.

Penyebab dari insiden ini akibat aktivitas proyek pembuatan basement 3 lantai yang lokasinya tepat di sisi sebelah barat Jalan Raya Gubeng.

Meski Jalan Raya Gubeng sudah bisa beroperasi secara normal pada Kamis (27/12/2018) pukul 18.00 WIB tetapi masih belum 4 lajur digunakan, proses hukum atas kasus ini masih terus dilanjutkan.

Seorang tersangka berinisial F telah ditetapkan oleh Penyidik Polda Jawa Timur berkaitan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

(Baca Juga : Dua Penyebab Jalan Ambles di Gubeng, Surabaya Menurut Ahli Geologi)

Belakangan diketahui jika F merupakan salah satu pihak dari kontraktor proyek basement di bagian perencanaan.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, saat meninjau Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Senin (31/12/2018) membenarkan jika pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial F dari pihak kontraktor proyek.

Bahkan pihaknya menduga jika F bukan tersangka tunggal, karena hingga saat ini Penyidik Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan ke beberapa orang dalam kasus tersebut.

"Beberapa orang belum bisa datang untuk diperiksa karena sedang liburan Natal dan tahun baru. Yang pasti tersangkanya nanti lebih dari satu orang," sambungnya.

(Baca Juga : Jalan Raya Gubeng yang Ambles Sudah Bisa Digunakan)

Selain itu dia menegaskan akan memeriksa pihak lain yang terlibat dalam proyek basement tersebut, yakni diantaranya pihak pelaksana dan pengawas proyek, termasuk pihak perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam, Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

Luki pun mengatakan jika tersangka F akan dijerat pasal 192 dan 193 KUHP tentang perusakan sarana jalan atau sarana lalu lintas untuk kepentingan umum.

Dalam aturan hukum tersebut, tersangka dapat diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya"