GridOto.com- Libur panjang Natal dan tahun baru sepertinya dijadikan tempat aji mumpung bagi sebagian pihak dengan menaikkan tarif parkir mobil.
Seperti kejadian satu ini yang berlokasi di Kota Yogyakarta, di mana terdapat sejumlah lokasi parkir liar ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.
Dari hasil penindakan didapati tiga pelaku parkir liar yang menyalahi aturan tarif parkir.
Imanuddin Aziz, Kepala Bidang Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengatakan, ketiga tukang parkir liar tersebut kedapatan menaikkan tarif parkir.
(Baca Juga : Awas, Parkir Sembarangan di Ancol Saat Libur Tahun Baru 2019 Akan Diderek)
Bahkan tidak tanggung-tanggung, tarif parkir yang dipasang para tukang parkir liar ini bisa rogoh isi dompet dalam-dalam.
"Dari tiga tempat, tarif parkir dipatok tarif Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu untuk satu mobil," terang Imanuddin ketika ditemui, Minggu (30/12/2018).
"Jadi kemarin kami melakukan penindakan di tiga tempat, di belakang Ramayana, lalu agak ke timur lagi, sama satunya lagi di Jalan Suryatmajan sebelah Barat Melia," tambahnya.
Meski didapati tarif parkir untuk mobil naik tinggi, tetapi untuk parkir motor masih dipatok tarif Rp 3 ribu sebagai tarif progresif.
(Baca Juga : Juru Parkir Pengeroyok Anggota TNI Tertangkap, TigaOrang DPO)
"Kalau untuk jalan belakang Ramayana dan sebelah timurnya, itu TKP swasta yang menaikkan tarif untuk mobil. Kalau yang Jalan Suryatmajan itu daerah larangan parkir dan tarif juga," sambung Imanuddin.
Pihaknya juga menambahkan pengelola ketiga lokasi parkir tersebut akan dipanggil Dishub Kota Yogyakarta untuk melakukan pemberkasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), hari ini Senin (31/12/2018).
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Naikan Tarif Parkir Hingga Rp 25 Ribu/Mobil, Tiga Tukang Parkir di Yogyakarta Ditindak Petugas"