GridOto.com- Demi meminimalisir volume kendaraan dan kepadatan lalu lintas selama malam pergantian tahun, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat akan batasi jumlah pengoperasian truk.
Pembatasan ini akan dilakukan mulai Senin (31/12/2018) besok hingga malam pergantian tahun baru.
Pasalnya penerapan itu mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 115 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019.
Disebutkan bahwa selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019, truk akan dilarang beroperasi pada 31 Desember 2018 hingga Selasa (1/1/2019) pukul 00.00 WIB.
(Baca Juga : Keren, Aceh Jadi Daerah Pertama yang Pasang Roller Barrier)
Namun, Kepala Dishub Jabar, Dedi Taufik, menuturkan larangan dari pihak Kementerian Perhubungan tidak berlaku untuk truk pembawa bahan pangan, gas, dan bahan bakar minyak (BBM).
Menurutnya, Jawa Barat menjadi lintasan mix traffic dimana ada jalur provinsi, nasional, dan tol.
Sehingga ada kemungkinan jika libur panjang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 akan menyebabkan peningkatan arus lalu lintas.
"Mulai tanggal satu sudah bisa beroperasi, karena tanggal dua semua sudah kembali bekerja" kata Dedi Taufik ketika ditemui di Kantor UPTD ASDP Wilayah II Dishub Jawa Barat, Sabtu (29/12/2018).
(Baca Juga : Mau Libur Natal dan Tahun Baru Lewat Jalur Gentong Jawa Barat? Pahami Titik Rawan Longsornya)
Bahkan dari hasil pengamatan pihaknya, jalur selatan dan utara Jawa Barat arah barat menuju timur terus alami peningkatan dan kepadatan, diperkirakan akan berlanjut hingga jelang pergantian tahun.
Selama pembatasan ini pihak Dishub Jabar mengaku siap karena pranata fasilitas sudah cukup mendukung penerapan peraturan tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Senin Besok Hingga Malam Pergantian Tahun Truk Dilarang Beroperasi di Jawa Barat"