GridOto.com - Untuk menunjang keselamatan berkendara, pemerintah Indonesia telah menetapkan helm sebagai perangkat wajib bagi para pengendara motor.
Tidak sembarangan, helm yang dipakai haruslah yang SNI (Standar Nasional Indonesia).
Bahkan ada ancaman hukuman bagi yang tidak menggunakan helm yang ber-SNI.
Menurut pasal 291 UU LLAJ, bagi pengemudi yang tanpa helm SNI, maupun pengemudi yang membiarkan pembonceng tanpa helm SNI, dikenai kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
(Baca Juga : Bengkel Spesialis: Dua Sekawan Motor, Garap Kopel Sejak Tahun 1970-an)
Helm yang sudah distandardisasi oleh SNI pun tidak boleh diubah-ubah, seperti kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Harry Sulistiadi.
"Jadi segala sesuatu yang sudah melalui riset oleh pabrik dan distandardisasi oleh SNI seyogianya tidak boleh berubah-ubah, sebab jika diubah pasti ada fungsi yang bekerja secara tidak maksimal," ucap Harry.
Lalu seperti apa sih helm SNI itu?
Pertama, helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
(Baca Juga : Otoseken: Penyakit Umum Honda Stream, Rawan Bocor di Dua Area)
Lalu tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm-540 mm), M (540 mm-580 mm), L (580 mm-620 mm), XL (lebih dari 620 mm).