Enggak Perlu Antri, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM

Isal - Kamis, 20 Desember 2018 | 15:15 WIB

Bayar pajak motor lewat ATM, emang bisa? (Isal - )

GridOto.com - Ternyata bayar pajak motor bisa lewat ATM dan enggak pakai antri panjang lagi!

Supaya bisa bayar pajak motor lewat ATM, simak beberapa syarat berikut ini.

"Syaratnya, jika tinggal di Jawa Barat harus punya akun rekening Bank Jabar Banten (BJB), BNI, BCA, BRI, CIMB Niaga atau Bank Permata," sahut Yulia, Petugas E-Samsat Cinere kepada GridOto.com.

Pembayaran pajak motor layaknya transfer uang melalui ATM.

(Baca Juga : Empat Teknisi Indonesia Ikut Bersaing Memperebutkan Gelar Teknisi Honda Terbaik se-Asia Ocenia)

"Nanti di menu ATM-nya ada pilihan bayar pajak," sahutnya Yulia lagi.

"Pastikan nama di rekening sesuai dengan data identitas kendaraan yang ingin bayar pajak," sahutnya di Depok, Jawa Barat.

Setelah pembayaran pajak motor lewat ATM selesai, simpan struk pembayarannya.

"Struk itu sebagai bukti untuk penukarannya di Samsat sesuai dengan alamat," tambahnya lagi.

(Baca Juga : Perhatian! Malam Tahun Baru Jalur Puncak Ditutup, Ini Alternatifnya

Sayangnya meski bayar pajak motornya sudah lewat ATM, untuk mencetak STNK harus tetap ke Samsat.

"Untuk mencetak STNK bawa struk pembayaran, STNK lama, KTP atau SIM asli dan BPKB untuk verifikasi," ucap Yulia.

Oya, pembayaran pajak lewat ATM ini enggak bisa untuk bayar pajak 5 tahunan yang harus melakukan cek fisik kendaraan.

(Baca Juga : Tol Trans Jawa Diresmikan, Jokowi Jajal Ruas Surabaya-Semarang Naik Bus DAMRI)

"Pembayaran pajak motor lewat ATM ini hanya bisa untuk bayar pajak tahunan, kepemilikan perorangan bukan instansi atau kendaraan perusahaan," pungkasnya.

Meski tetap harus ke kantor Samsat, lebih menghemat waktu untuk proses pembayarannya.