Ini Jenis Pelanggaran yang Terciduk Tilang e-TLE, Apa Saja Ya?

Rizky Septian - Senin, 17 Desember 2018 | 17:10 WIB

Ilustrasi. Pusat Pemantau CCTV E-TLE (Rizky Septian - )

GridOto.com - Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) resmi diterapkan oleh Korps Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) Republik Indonesia per tanggal 1 November 2018 lalu.

Dengan e-TLE, pelat nomor pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas terpantau melalui kamera pengawas CCTV.

Hingga saat ini, CCTV e-TLE sudah terpasang di dua lokasi di Jakarta, yaitu di persimpangan Patung Kuda dan di persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat.

Menanggapi penerapan e-TLE tersebut, Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri memaparkan hasil teknologi baru tersebut kepada awak media beberapa waktu lalu.

(Baca Juga : Kakorlantas Sebut Pergantian Warna Pelat Nomor Belum akan Dilakukan)

"Sejauh ini, pelanggaran yang dilakukan meliputi marka, bonceng tiga, rambu-rambu, kecepatan, dan lain-lain,” ujar Andri di Jakarta (13/12/2018).

Andri berharap, nantinya pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak hanya jadi bahan evaluasi petugas.

“Kami harapkan juga menjadi evaluasi bagi semua pengguna jalan, bukan saja yang kena tindak atau tilang," kata dia.

Sementara itu, menurut Andri, hingga saat ini jumlah tilang yang dilakukan Polantas mencapai 8 juta kasus per tahun di seluruh Indonesia.

(Baca Juga : Tak Hanya di Jakarta, E-TLE Juga Sudah Dilakukan di Semarang)

Ia berharap, jumlah tersebut akan turun pada tahun 2019.

“Kami harap, tahun depan bisa setengahnya. Tetapi bukan karena tidak adanya penindakan di lapangan, tetapi karena tidak adanya pelanggaran lalin oleh pengguna jalan," tutup Andri.