GridOto.com- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta akan mengejar wajib pajak kendaraan.
Jumlah kendaraan Belum Daftar Ulang (BDU) cukup banyak, yakni 4,7 juta.
Sebanyak 780 petugas akan mengerjar wajib pajak agar menyelesaikan kewajibannya.
Faisal Syafruddin, Pelaksana Tugas (Plt) BPRD Provinsi DKI Jakarta para petugas akan dibekali aplikasi BPRD Mobile.
(Baca Juga : Penagihan Door to Dor, Realisasi Pendapatan Pajak Kendaraan Meningkat)
Apliasi ini untuk memudahkan pengecekan, pendataan, dan penagihan secara door to door.
"Saat ini masih ada 4 juta kendaraan roda dua yang belum BDU, dan 700 ribu lainnya adalah kendaraan roda empat," katanya.
Nilai total tagihan 4,7juta kendaraan BDU mencapai Rp 2 triliun.
Faisal menjelaskan, untuk penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Januari hingga 14 Desember sudah mencapai Rp 8,03 triliun.
Sementara, Bea Balik Nama Kendaraan Motor (BBN-KB) sebesar Rp 5,12 triliun.
"Khusus untuk Sabtu 15 Desember 2018 yang menjadi hari terakhir kebijakan penghapusan sanksi administrasi, tercatat hingga pukul 17.51 ada penerimaan PKB dan BBN-KB mencapai Rp 22,79 miliar," tandasnya.