GridOto.com - Untuk suatu pengawalan secara resmi biasanya diberikan pada pejabat penting, atau petinggi negara.
Pengawalan diberikan demi mempercepat perjalanan agar tak terganggu dengan kemacetan lalu lintas.
Namun ternyata, pengawalan tersebut tak terbatas hanya untuk petinggi negara saja.
Menurut Kasi Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Suhartono mengatakan pada dasarnya patwal polisi sama sekali tidak dipungut biaya.
(Baca Juga : Begini Prosedur Pengawalan Patwal dari Korlantas Polri)
"Untuk biaya enggak ada alias gratis," kata AKBP Dedy kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (17/12/2018).
Menurut Dedy, bentuk pengawalan menggunakan voorijder bukan hanya untuk mengawal pejabat atau tamu negara sekelas VIP.
Kata dia, masyarakat umum juga bisa mendapatkan fasilitas pengawalan dari voojrider.
Caranya cukup datang ke kantor polisi dan tinggal bilang minta jasa pengawalan.
(Baca Juga : Ini Kronologi Lakalantas Yang Menewaskan Anggota Patwal di Malang)
Nantinya ada beberapa proses yang harus dilalui dan ternyata tidak sulit.
"Prosesnya cukup mudah datang saja ke kantor Polisi untuk meminta pengawalan. Nanti dari sana ada pertimbangan dari pihak kepolisian perlu dikawal atau tidaknya suatu permintaan," tuturnya.
"Misalnya kalau ada orang yang pergi dengan satu mobil itu enggak perlu dikawal juga. Yang penting kirim surat permintaan secara resmi terlebih dahulu," bebernya lagi.