Pakai Knalpot 'Brong' Saat Tahun Baru, Bakal Ditilang Polisi

Hendra - Minggu, 16 Desember 2018 | 13:05 WIB

Polisi sosialisasi larangan knalpot brong (Hendra - )

GridOto.com- Menjelang malam pergantian tahun biasanya diwarnai dengan aksi konvoi motor.

Namun, bagi bikers yang konvoi tetap taat aturan lalu lintas.

Salah satunya penggunaan knalpot berisik yang biasa disebut brong.

Di Bojonegoro, Jawa Timur, pihak kepolisian akan menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong ini.

(Baca Juga : Otoseken: Knalpot Racing Buat Motor Karbu dan Injeksi Itu Beda!)

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si mengatakan pengendara yang memperingati perayaan Tahun Baru 2019 di Bojonegoro tidak boleh menggunakan knalpot brong..

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong," kata AKBP Ary Fadli.

Menurutnya,ckarena hal itu membuat bising dan rawan menimbulkan gesekan.

Selain itu, untuk memaksimalkan kenyamanan masyarakat Bojonegoro, AKBP Ary memerintahkan jajarannya khususnya Bhabinkamtibmas untuk menyerukan warga binaannya agar tidak memasang knalpot “brong”.

“Jauh jauh hari kita himbau agar tidak ada penggunaan knalpot brong, jika masih ada yang nekat menggunakan knalpot brong maka akan kami tindak tegas,” katanya.