GridOto.com - Sempat membuat heboh warga, aksi kejar-kejaran antara Oca Oktavia (23) dan Yayan (28) di sekitar Jalan Jenderal Sudirman.
Tepatnya di sekitar Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (15/12/2018).
Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, petugas Satuan Lalu Lintas yang melihat kejadian itu pun langsung mencoba mendekati keduanya.
Oca pun langsung dibawa ke Polresta Palembang untuk dimintai keterangan.
(Baca Juga : Beraksi Cuma Modal Rp 10 Ribu, Pria Ini Sukses Bawa Kabur Honda Scoopy)
Dari hasil penyelidikan, Oca ternyata telah melarikan Yamaha Byson milik Yayan sejak satu bulan yang lalu.
Tetangganya yang menjadi korban itu langsung mengejar Oca saat melihat pelaku sedang melintas di kawasan Masjid Agung.
Namun Oca membantah menggelapkan motor milik Yayan.
Menurutnya, motor itu ia pinjam untuk pulang ke rumah.
Selanjutnya dibawa ke Desa Meranjat, Kabupaten Ogan Ilir, untuk dititipkan kepada temannya.
(Baca Juga : Gara-gara Mukanya Viral di Facebook, Maling Motor Kembalikan Curiannya ke Tempat Semula)
"Tidak saya jual, cuma dititip ke rumah teman. Waktu itu mau saya kembalikan, tapi sudah malam, jadi dibawa mudik ke desa," kilah Oca.
Dikatakan ibu satu orang anak ini, ia sebelumnya meminjam motor Yayan untuk pulang ke rumah mengambil baju anaknya.
"Cuma mau ambil baju anak saya, jadi minjam sebentar, tidak saya jual," katanya.
Kepala SPKT Polresta Palembang, Ipda Dofan menjelaskan, korban Yayan sudah melaporkan kasus penggelapan sepeda motor miliknya itu sejak satu bulan lalu.
(Baca Juga : Bawa Kabur Motor, Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Beneran, Alasannya Nyamar Jadi Polisi Bikin Ngakak!
Korban menuding pelaku telah melarikan motornya setelah dipinjam.
"Laporannya sudah ada, modus pelaku meminjam untuk ambil baju. Tetapi tiga hari ditunggu motor tak kunjung dikembalikan dan pelaku menghilang. Tadi pelaku dilihat korban melintas di lokasi kejadian, langsung dikejar dan diamankan oleh Satlantas," ucap Dofan.
Dofan melanjutkan, kasus ini telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Palembang untuk diselidiki lebih lanjut.
"Sekarang pelaku masih diperiksa, pengakuannya motor itu dititipkan di desanya. Petugas masih mendalami kasus ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, Oca terancam dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelepan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bawa Kabur Motor Tetangga, Ibu Muda Ditangkap Setelah Aksi Kejar-kejaran