GridOto.com - Fitur anti-lock braking system (ABS) kembali mendapat perhatian dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini berkaca pada fatalitas kecelakaan yang terjadi pada sepeda motor, khususnya yang berkubikasi kecil di Indonesia.
Kajian tersebut dilakukan oleh Kemenhub, guna mengetahui seberapa pentingnya ABS ditetapkan sebagai salah satu komponen wajib pada sepeda motor.
Walaupun begitu, peraturan untuk mewajibkan sistem pengereman ABS pada motor di Indonesia tidaklah mudah.
(Baca juga: Geger ‘Sunset Di Tanah Anarki’, Ini Lo Jenis Mobil yang Ada di Video Klip-nya)
Seperti yang diungkapkan oleh M Risal Wasal, selaku Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub.
Risal menjelaskan, dalam penetapan regulasi ABS masih banyak yang harus dipertimbangkan lebih dulu.
"Untuk regulasi ABS itu masih panjang sekali jalannya, tidak langsung kita buru-buru kebut, jadi memang belum,” ujar Risal, Rabu (14/11/2018) dikutip dari Kompas.com.
Saat ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Universitas Indonesia (UI) sedang melakukan riset dan studi mengenai ABS.
(Baca juga: Pemain Terbaik Indonesia vs Timor Leste, Andik Vermansyah Hobi Motor Custom Juga Lo)
Mereka mempelajari seberapa pentingnya fitur ABS untuk menjadi perangkat wajib pada motor berkapasitas kecil di dalam negeri.
“Pertama kita masih menunggu hasil dari Universitas Indonesia hasil resminya seperti apa, setelah itu harus menunggu studi lanjutan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional juga," tutur Risal.
Apabila nanti sudah ada hasilnya, akan dievaluasi lebih lanjut dan kemudian tentunya akan dilakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait.
Sedangkan menurut Risal saat ini belum ada hasil data resmi dari UI.
(Baca juga: Canggih, Uji Praktik SIM di Polresta Sidoarjo Pakai Sensor Ultrasonik)
Sementara itu, kabar bahwa ABS bisa mengurangi fatalitas 10 sampai 27 persen adalah data dari sepeda motor di India, bukan di Indonesia.
Namun Risal masih mengakui bahwa secara kondisi, antara India dan Indonesia memang tidak berbeda jauh, apalagi mengenai kultur berkendaranya.
"Kami pun di Kemenhub, khususnya Perhubungan Darat masih menanyakan sampai mana efektifnya ABS untuk kondisi jalan di Indonesia,” tuturnya.
“Karena kalau jalan pelan kan ABS tidak ada fungsinya, belum lagi soal harga motor yang nanti naik, jadi masih kompleks dan kita tidak buru-buru soal regulasi, masih jauh lah," pungkas Risal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Kemenhub Regulasi ABS pada Motor Masih Jauh"