Tunggak Pajak STNK? Hati-hati, Awal 2019 Nanti Bisa Diblokir

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 11 Desember 2018 | 09:03 WIB

STNK (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Menunggak pajak STNK merupakan sebuah pelanggaran bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Dalam menghadapi hal tersebut, kini polisi akan bertindak tegas, yakni dengan melakukan pemblokiran atau penghapusan registrasi.

Dengan adanya penghapusan ini, berarti kendaraan tersebut sudah tak terdaftar lagi di registerasi kepolisian dan illegal untuk dipakai.

Wacana mengenai pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada penunggak pajak sebetulnya sudah muncul beberapa bulan lalu.

Namun kini wacana tersebut kembali mencuat bahwa waktu penerapannya akan dimulai awal 2019.

(Baca juga: Ngeri! Kerugian Akibat Macet di Jakarta Capai Rp 67 Triliun)

Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.

"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri. Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji, Senin (10/12/2018) dikutip dari Kompas.com.

Kata Sumardji, tahun depan akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri.

"Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan menanfaatkan program pemutihan atau bebas denda," kata Sumardji.