GridOto.com - Jalan berlubang terus menjadi momok bagi pengendara, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Tak sedikit pemotor yang menemui ajal karena berurusan dengan jalan berlubang itu.
Nah, tapi tak perlu khawatir, jika Anda melihat jalan rusak namun tak memasang tanda bahaya di jalan tersebut Anda bisa klaim ke pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranoto Semarang, Djoko Setijowarno.
(BACA JUGA: Jalan Rusak Di Kabupaten Yang Terkenal Dengan Tujuan Wisata, Ini Penjelasan Pejabat)
Menurut dia, penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
"Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki ,dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta," tuturnya.
Maka berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 tersebut, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah.
"Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah, agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya," tutupnya.
(BACA JUGA: Helm dan Anak Milenial Jadi Penyebab Kecelakaan Bermotor)
Djoko menuturkan para pengendara pun diimbau berhati-hati.
Hujan dan banjir membuat sejumlah jalan rusak.
Sambil menunggu perbaikan, kehati-hatian diutamakan.